Marak sekali hewan ternak yang terjangkit penyakit kuku dan mulut, di sisi lain hari raya Idul Adha tinggal menghitung hari. Permintaan akan hewan ternak untuk kurban tentunya meningkat pula. Kita sebagai konsumen sudah seharusnya lebih berhati-hati untuk memilih hewan kurban yang terbebas dari penyakit kuku dan mulut, juga sehat dari berbagai penyakit lainnya. maka dari itu mari kita simak tips memilih hewan kurban berikut ini!
Penyakit mulut dan kuku (PMK) kini mewabah di Indonesia. Penyakit ini menyerang banyak hewan ternak, mulai dari sapi dan kerbau hingga domba dan kambing, menyebar melalui infeksi virus, dan diklasifikasikan sebagai penyakit akut yang rentan menular ke hewan lain.
Masa inkubasi penyakit (waktu yang dibutuhkan virus untuk masuk sebelum gejala muncul) berkisar antara 2 hingga 8 hari. Gejala penyakit mulut dan kuku bervariasi dari satu spesies ke hewan lainnya. Namun pada umumnya penyakit ini bergejala: demam tinggi selama beberapa hari (sampai 39°C), penolakan makan, dan daerah mulut (termasuk lidah, gusi, pipi bagian dalam, bibir) dan 4. Nyeri/lepuh muncul di semua kaki (dengan tumit). , Slot kuku dan sepanjang ligamen koronal atau batas kulit kuku kuku). Nyeri/lepuh juga bisa muncul di lubang hidung, moncong, dan puting susu.
Sapi yang terinfeksi PMK umumnya menunjukkan gejala air liur berlebihan (hipersalivasi) dengan gelembung (Soeharsonoetal. 2010; OIE 2019) dan Adjid, 1983, Sapi Bali yang terinfeksi PMK menunjukkan air liur berlebihan dan menggelegak, hewan lebih suka berbaring, nyeri berdarah/lepuh di mulut, dan seluruh kaki tersebar dan dilaporkan suhu tubuh mencapai 40 ° C Pada sapi perah, selain gejala di atas, produksi susu juga berkurang. Gejala utama babi adalah sakit kaki / lecet / gangguan kaki, dan babi biasanya menderita kelemahan, tetapi luka domba, kambing, dan rusa kecil dan sulit dilihat, sehingga diperlukan pemantauan yang cermat.
Profesor Tjandra Yoga Aditama, pakar kesehatan yang juga mantan direktur WHO di Asia Tenggara, menjawab apakah ada hubungannya dengan manusia. Menurutnya, penyakit mulut dan kuku (PMK) merupakan penyakit hewan yang hampir tidak menular ke manusia. Penyakit mulut dan kuku bukanlah masalah kesehatan masyarakat, melainkan hanya masalah kesehatan hewan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang hukum dan pedoman ibadah kurban dalam hal penyakit mulut dan kuku (PMK). Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 memiliki tiga hukum terkait hal ini, yakni sah, tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban .
Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis berat juga termasuk dalam kategori tidak efektif. Ciri-cirinya adalah kukunya rontok, menjadi kendor, tidak bisa berjalan, dan lecet pada kukunya hingga hewan tersebut menjadi sangat kurus. Hewan yang terinfeksi PMK dengan manifestasi klinis kategori berat tetapi sembuh dari PMK setelah melewati batas waktu penyembelihan (10-13 Dzulhiyyah) dapat disembelih. Namun, daging dianggap sebagai amal sedekah (bukan kurban).
Adapun isi Fatwa MUI secara lengkap adalah sebagai berikut:
FATWA MUI NOMOR 32 TAHUN 2022 TENTANG HUKUM DAN PANDUAN PELAKSANAAN IBADAH KURBAN SAAT KONDISI WABAH PENYAKIT MULUT DAN KUKUKetentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
Berikut tips memilih hewan kurban sehat bebas PMK:
1. Cek Kesehatan Hewan
Perhatikan kondisi fisik, hewan kurban yang sehat memiliki bulu yang bersih, tubuh yang gemuk (tidak kurus), muka cerah, nafsu makan baik, lincah, suhu 37 derajat celcius dan tidak demam.Perhatikan bagian-bagian lubang hewan kurban seperti mata, hidung, telinga, mulut, dan anus. perhatikan, apakah ada cairan darah atau lendir. Jika ada, maka hewan kurban tersebut butuh diperiksakan kesehatan lebih lanjut.Periksa kotoran hewan kurban yang hendak dibeli. Jika padat, maka sehat. Jika cair, hewan tersebut kemungkinan sedang mengalami sakit. Gejala ternak yang terinfeksi PMK antara lain ruam pada mulut, kuku kaki melepuh, dan apatis. Jika Anda menemukan ciri-ciri tersebut dan memiliki banyak hewan ternak lainnya, jangan membeli hewan tersebut. Anda juga dapat meminta kepada pedagang ternak untuk menunjukkan kepada Anda Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari hewan yang Anda akan pilih sebagai hewan kurban.
2. Membeli Hewan Menjelang Hewan Kurban
Masa inkubasi virus PMK terjadi selama 14 hari. Dari perhitungan ini, sangat memungkinkan jika hewan yang mulanya tampak sehat dapat terjangkit PMK secara tiba-tiba lantaran pada saat dibeli virus masih dalam masa inkubasi.
3. Pilih Peternak atau Penjual Terpercaya
Maraknya penjual hewan ternak dadakan menjelang Idul Adha patut diwaspadai. Hal ini dapat ditakutkan bahwa para penjual tersebut tidak mempunyai standar khusus untuk menjual hewan ternak sehingga tidak dapat menjamin kebersihan serta kesehatan hewan ternak. Jangan cepat tergiur dengan harganya yang lebih murah dipasaran, karena hal tersebut tentunya tidak menjamin hewan yang dijualnya sehat.
Itu tadi merupakan penjelasan lengkap terkait Hewan PMK, Fatwa MUI terkait Hewan PMK dan tips memilih hewan kurban bebas PMK semoga artikel ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan untuk para pembaca
Salam belajar sepanjang hayat!
Baca juga : Sejarah Kurban
Yuk Cek artikel menarik lainnya di mindautama.com
Biaya untuk belajar kesetaraan Paket C di PKBM Minda Utama sangat ekonomis dan terjangkau hanya dengan membayar 100ribu rupiah untuk cicilan pertama Anda bisa langsung belajar di PKBM Minda Utama dengan waktu yang fleksibel maka dari itu jangan ragu dan segera daftarkan diri Anda.