Dalam berbagai uraian tentang politik Luar Negeri yang bebas aktif, maka Bebas dan Aktif disebut sebagai sifat politik luar negeri Republik Indonesia. Bahkan di belakang kata bebas dan aktif masih ditambahkan dengan sifat-sifat yang lain, misalnya anti kolonialisme, anti imperialisme.
Dalam dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1989) yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI tanggal 19 Mei 1983, dijelaskan bahwa sifat Politik Luar Negeri adalah:
Dalam risalah Politik Luar Negeri yang disusun oleh Kepala. Badan Penelitian dan Pengembangan. (Litbang) Masalah Luar Negeri Departemen Luar Negeri, Suli Sulaiman yang disebut sifat politik luar negeri hanya Bebas Aktif serta anti kolonialisme dan anti Imperialisthe.
Sementara M. Sabir lebih cenderung untuk menggunakan istilah dan sifat secara terpisah. Menurut M. Sabir, ciri atau ciri-ciri khas biasanya disebut untuk sifat yang lebih permanen, sedangkan kata sifat memberi arti sifat biasa yang dapat berubahubah.
Dengan demikian karena bebas dan aktif merupakan sifat yang melekat secara permanen pada batang tubuh pollitik bebas aktif, penulis menggolongkannya sebagai ciri-ciri politik bebas aktif sedangkan Anti Kolonialisme dan Anti Imperialisme disebutnya sebagai sifat.
Sebagaimna telah diuraikan terdahulu, rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif.
Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif:
Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut :
Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan inter nasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”.
Di dalam dokumen yang berhasil disusun oleh pemerintah yang dituangkan di dalam Rencana Strategi Politik Luar negeri Republik Indonesia (1984-1989) antara lain dinyatakan bahwa politik Luar negeri suatu negara hakekatnya merupakan salah satu sarana untuk mencapai kepentingan nasional.
Sedangkan di Indonesia, jika dicermati, rumusan pokok kepentingan nasional itu dapat dicari dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa bangsa Indonesia diamanatkan untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang menyelenggarakan empat fungsi sebagai berikut:
Ke empat fungsi pokok tersebut sesungguhnya sekaligus juga merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia.
sumber : disini http://bit.ly/2jR92Dr